aliran sesat di indonesia

01.13 Unknown 0 Comments


  1. 1.      Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)


Pendiri             : Ahmad Musadeq
didirikan pada             : 2006

Gerakan mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Judaisme (Yahudi) ini awalnya berkembang di sejumlah wilayah Depok, terutama di wilayah Beji dan Cilodong. Kemudian pada 2010, ajaran ini mengubah nama menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).
Pengikut Komar umumnya adalah masyarakat biasa dan tidak terlihat mencolok.
Berdasarkan penelusuran oleh pihak berwajib selama ini, kuat dugaan orang-orang berada dalam kondisi labil dan kesulitan ekonomi dapat dengan mudahnya dirayu bergabung ke dalam
aliran sesat itu.
Gafatar dikatakan sesat karena menganggap orang lain yang belum disumpah oleh kelompok mereka adalah kafir.
Dalam ajarannya, para pengikut Gafatar hanya melakukan salat malam, tanpa perlu melaksanakan salat lima waktu. Mereka juga tidak mewajibkan puasa Ramadhan, dan adanya perbedaan syahadat yang mereka sebutkan dalam pembai’atan.
Mereka kerap mengaku sebagai pengikut ajaran Nabi Ibrahim, sehingga mereka pun mencampuradukkan ajaran tiga agama samawi (Islam, Nasrani, Judaisme), dan menganggap semua ajaran agama itu sama.

  1. 2.      Mukmin Mubaligh


Pendiri             : Ahmad Musadeq.

Dalam kepercayaan aliran Mukmin Mubaligh ini, para pengikutnya mengklaim terdapat sejumlah kelebihan mereka miliki dibandingkan dengan ajaran Islam.
Hal ini, menurut mereka, dikarenakan aliran itu datang setelah Islam untuk
menyempurnakannya. Menurut mereka, kondisi yang mereka rasakan saat ini dianggap sama dengan kondisi awal-awal kedatangan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW di Makkah, datang menyempurnakan ajaran Nabi Isa.
Mereka mengklaim hal paling mendasar antara Islam dengan Mukmin Mubaligh adalah pemahaman tentang istilah Khatamul Quran.
Istilah ini dianggap oleh orang Islam sebagai kesempurnaan ajaran Islam, serta tidak ada lagi nabi diutus setelah Muhammad SAW.
Sementara dalam pemahaman Mukmin
Mubaligh, Khatamul Quran ditunjukan untuk penyebaran Islam pada saat itu (semasa Rasulullah), tetapi tidak sama dengan kondisi Islam saat ini. Pasalnya, mereka berkeyakinan bahwa Allah SWT telah berjanji akan menurunkan nabi atau rasul untuk tiap umat,
pada masa yang berbeda-beda.
Selain kejanggalan tersebut, jamaah aliran ini juga membedakan identitas mereka dengan ajaran islam yang umumnya dipahami, dengan
memaknai pemahaman kata din dalam
Alquran. Menurut mereka, kata-kata din
bukanlah dipahami dengan istilah ‘Agama’ seperti muslim kebanyakan. Tapi kata din itu bisa diartikan sebagai aliran atau paham ketuhanan.
Pengikut Mukmin Mubaligh juga mengaku mereka tidak percaya dengan hadist. Pasalnya, menurut logika mereka, masa pembukuan
hadist itu sendiri sangat jauh dengan masa atau tahun meninggalnya Nabi Muhammad SAW.
Sejumlah hadist yang ada saat ini, menurut pengakuan para pengikut Mukmin Mubaligh, sudah tidak murni lagi dan telah banyak ditambah-tambahkan oleh para ulama Islam.
Perbedaan lainnya adalah tata cara
sembahyang yang dianjurkan dalam
pemahaman Mukmin Mubaligh. Para Pengikut Mukmin Mubaligh hanya diwajibkan untuk melaksanakan salat sekali dalam sehari semalam sebagai kewajibannya.
Shalat ala pengikut Mukmin Mubaligh ini diketahui juga tidak memakai hitungan rakaat, sebagaimana muslim biasanya.
Mereka hanya cukup mematikan lampu dan menyalakan lilin, serta merenungi dosa yang telah diperbuat oleh mereka selama ini. Dalam pemahaman Mukmin Mubaligh, ketulusan hati adalah inti dari ajaran mereka. Pengikut Mukmin Mubaligh juga dilarang memakan
setiap makanan yang diberikan oleh orang lain sesama umat muslim, meskipun dari orang tua mereka dengan alasan haram. Semua ajaran tersebut, menurut pengakuan pengikut Mukmin
Mubaligh, hanyalah bersifat sementara hingga ajaran mereka mampu menguasai negara ini.

  1. 3.      Ahmadiyah


Pendiri             : Mirza Ghulam Ahmad

Ahmadiyah masuk ke Indonesia tahun 1935, tapi mereka mengklaim diri telah masuk ke negeri ini sejak tahun 1925. Tahun 2000, mendiang khalifah Ahmadiyah dari London, Tahir Ahmad, bertemu dengan Presiden Abdurahman Wahid. Kini Ahmadiyah mempunyai sekitar 200 cabang, terutama Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Palembang, Bengkulu, Bali, NTB dan lain-lain. Basis-basis Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat dan Lombok telah dihancurkan massa (2002/2003) karena mereka sesumbar dan mengembangkan kesesatannya.
Tipuan Ahmadiyah Qadyan, mereka mengaku bahwa Mirza Ghulam Ahmad itu nabi namun tidak membawa syariat baru. Tipuan mereka itu dusta, karena mereka sendiri mengharamkan wanitanya nikah dengan selain orang Ahmadiyah. Sedangkan Nabi Muhammad saw tidak pernah mensyariatkan seperti itu, jadi itu syari’at baru mereka. Sedangkan Ahmadiyah Lahore yang di Indonesia berpusat di Jogjakarta mengatakan, Mirza Ghulam Ahmad itu bukan nabi tetapi Mujaddid. Tipuan mereka ini dusta pula, karena mereka telah mengangkat pembohong besar yang mengaku mendapatkan wahyu dari Allah, dianggap sebagai mujaddid.

  1. 4.      Salamullah


 Pendiri            :  Lia Aminuddin, di Jakarta.

Dia mengaku sebagai Imam Mahdi yang mempercayai reinkarnasi. Lia mengaku sebagai jelmaan roh Maryam, sedang anaknya, Ahmad Mukti yang kini hilang, mengaku sebagai jelmaan roh Nabi Isa as.
Dan imam besar agama Salamullah ini Abdul Rahman, seorang mahasiswa alumni UIN Jakarta, yang dipercaya sebagai jelmaan roh Nabi Muhammad saw.
Ajaran Lia Aminuddin yang profesi awalnya perangkai bunga kering ini difatwakan MUI pada 22 Desember 1997 sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan. Pada tahun 2003, Lia Aminuddin mengaku mendapat wahyu berupa pernikahannya dengan pendampingnya yang dia sebut Jibril. Karena itu, Lia Aminuddin diubah namanya menjadi Lia Eden sebagai lambang surga, menurut kitabnya yang berjudul Ruhul Kudus.
Pengikutnya makin menyusut, kini tinggal 70-an orang, maka ada “wahyu-wahyu” yang menghibur atas larinya orang dari Lia.

  1. 5.      LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)


Pendiri                         : Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad.
Didirikan pada            : tahun 1951

Paham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam, Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972. Pengikut gerakan ini pada pemilu 1971 berafiliasi dan mendukung GOLKAR).
Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini (Mendagri), 1990/1991, menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia).

Penyelewengan utamanya, menganggap al-Qur’an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya). Gerakan ini membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang. Orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis.
Modus operandi gerakan ini mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka secara rutin. Peserta akan diberikan ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, boleh ditebus dengan uang oleh anggota ini.

  1. 6.      NII KW IX


Pendiri             : Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
Didirikan pada          : 7 Agustus 1949 di Cisayong Tasikmalaya Jawa Barat

nama NII itu berupa penjelasan singkat tentang proklamasi. Pada tahun 1980-an ketika diadakan musyawarah tiga wilayah besar (Jawa Barat, Sulawesi, dan Aceh) di Tangerang Jawa Barat, diputuskan bahwa Adah Djaelani Tirtapradja diangkat menjadi Imam NII. Lalu ada pemekaran wilayah NII yang tadinya 7 menjadi 9, penambahannya itu KW VIII (Komandemen Wilayah VIII) Priangan Barat (mencakup Bogor, Sukabumi, Cianjur), dan KW IX Jakarta Raya (Jakarta, Tangerang, Bekasi).
Pada dekade 1990-an KW IX dijadikan sebagai Ummul Quro (ibukota negara) bagi NII, menggantikan Tasikmalaya, atas keputusan Adah Djaelani. Karena pentingnya menguasai ibukota sebagai pusat pemerintahan, maka dibukalah program negara secara lebih luas, dan puncaknya ketika pemerintahan dipegang Abu Toto Syekh Panjigumilang (yang juga Syekh Ma’had Al-Zaitun, Desa Gantar, Indramayu, Jawa Barat) menggantikan Adah Djaelani sejak tahun 1992.
Penyelewengannya terjadi ketika pucuk pimpinan NII dipegang Abu Toto. Ia mengubah beberapa ketetapan-ketetapan Komandemen yang termuat dalam kitab PDB (Pedoman Dharma Bakti) seperti menggantikan makna fai’ dan ghanimah yang tadinya bermakna harta rampasan dari musuh ketika terjadi peperangan (fisik), tetapi oleh Abu Toto diartikan sama saja, baik perang fisik maupun tidak. Artinya, harta orang selain NII boleh dirampas dan dianggap halal. Pemahaman ini tidak dicetuskan dalam bentuk ketetapan syura (musyawarah KW IX) dan juga tidak secara tertulis, namun didoktrinkan kepada jamaahnya. Sehingga jamaahnya banyak yang mencuri, merampok, dan menipu, namun menganggapnya sebagai ibadah, karena sudah diinstruksikan oleh ‘negara’.



You Might Also Like

0 komentar: